About

Tax Amnesty - Pengertian, Tujuan, Pertimbangan dan Jenis-Jenisnya

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Penerapan tax amnesty diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak di masa yang akan datang (Devano, 2006:137).
Pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Tax Amnesty
Tax Amnesty
Sawyer (2006) mengemukakan arti pengampunan pajak adalah "a tax amnesty generally involves providing previously noncompliant taxpayers with the opportunity to pay back-taxes on undisclosed income, without fear of penalities or prosecution".

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tax amnesty (pengampunan pajak) adalah program kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa adanya sanksi administrasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Tujuan Tax Amnesty 

Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, di samping meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Meningkatnya kepatuhan tersebut juga merupakan dampak dari makin efektifnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan Wajib Pajak

Tujuan tax amnesty atau pengampunan pajak adalah (Darusalam, 2015):
  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Permasalahan penerimaan pajak yang stagnan atau cenderung menurun seringkali menjadi alasan pembenar diberikannya tax amnesty. Hal ini akan berdampak pada keinginan pemerintah untuk memberikan tax amnesty dengan harapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak selama program tax amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak. 
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak dimasa yang akan datang. Kepatuhan pajak merupakan salah satu penyebab pemberian tax amnesty. Para pendukung tax amnesty umumnya berpendapat bahwa kepatuhan sukarela akan meningkat setelah program tax amnesty dilakukan. Hal ini didasari pada harapan bahwa setelah program tax amnesty dilakukan Wajib Pajak yang sebelumnya menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, maka Wajib Pajak tersebut tidak akan bisa mengelak dan menghindar dari kewajiban perpajakannya.
  3. Mendorong repatriasi modal atau aset. Kejujuran dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax amnesty merupakan salah satu tujuan pemberian tax amnety. Dalam konteks pelaporan, data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir di luar negeri tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.
  4. Transisi ke sistem perpajakan yang baru. Tax amnesty dapat di justifikasi ketika tax amnesty digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.

Pertimbangan Tax Amnesty 

Dalam menerapkan pengampunan pajak, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah, yaitu (Devano, 2006:137-138):
  1. Underground economy. Bagian dari kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindarkan pembayaran pajak, yang berlangsung di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Kegiatan ekonomi ini lazimnya diukur dari besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan, dibandingkan dengan nilai produk domestik bruto (PDB). Kegiatan ekonomi bawah tanah ini tidak pernah dilaporkan sebagai penghasilan dalam formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, sehingga masuk dalam kriteria penyelundupan pajak (tax evasion).
  2. Pelarian modal ke luar negeri secara ilegal. Kebijakan tax amnesty adalah upaya terakhir pemerintah dalam meningkatkan jumlah penerimaan pajak, ketika pemerintah mengalami kesulitan mengenakan pajak atas dana atau modal yang telah dibawa atau di parkir di luar negeri. Perangkat hukum domestik yang ada memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat menjangkau Wajib Pajak yang secara ilegal menyimpan dana di luar negeri.
  3. Rekayasa transaksi keuangan yang mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak. Kemajuan infrastruktur dan instrumen keuangan internasional seperti yang disebut sebagai tax heaven countries telah mendorong perusahaan besar melakukan illegal profit shifting ke luar negeri dengan cara melakukan rekayasa transaksi keuangan. Setelah itu, keuntungan yang dibawa ke luar negeri sebagian masuk kembali ke Indonesia dalam bentuk pinjaman luar negeri atau investasi asing. Transaksi tersebut disebut pencucian uang (money laundry). Ketentuan perpajakan domestik tak mampu memajaki rekayasa transaksi keuangan tersebut. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, maka timbul potensi pajak yang hilang dalam jumlah yang signifikan. Tax amnesty diharapkan akan menggugah kesadaran wajib pajak dengan memberikan kesempatan baginya untuk menjadi Wajib Pajak patuh.

Jenis-Jenis Tax Amnesty 

Sawyer (2006) menyebutkan beberapa tipe pengampunan pajak (Tax Amnesty), yaitu:
  1. Filling amnesty. Pengampunan yang diberikan dengan menghapuskan sanksi bagi Wajib Pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT (non-filers), pengampunan diberikan jika mereka mau mulai untuk mengisi SPT. 
  2. Record-keeping amnesty. Memberikan penghapusan sanksi untuk kegagalan dalam memelihara dokumen perpajakan di masa lalu, pengampunan diberikan jika Wajib Pajak untuk selanjutnya dapat memelihara dokumen perpajakannya. 
  3. Revision amnesty. Ini merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa dikenakan sanksi atau diberikan pengurangan sanksi. Pengampunan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT-nya yang terdahulu (yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus dibayar) dan membayar pajak yang tidak (missing) atau belum dibayar (outstanding). Wajib Pajak tidak akan secara otomatis kebal terhadap tindakan pemeriksaan dan penyidikan. 
  4. Investigation amnesty. Pengampunan yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah uang pengampunan (amnesty fee) yang harus dibayar. Pengampunan jenis ini juga menjanjikan untuk tidak akan dilakukannya tindakan penyidikan terhadap sumber penghasilan atau jumlah penghasilan yang sebenarnya. Pengampunan ini sering dikenal dengan pengampunan yang erat dengan tindak pencucian (laundering amnesty). 
  5. Prosecution amnesty. Pengampunan yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan sejumlah kompensasi.
Menurut Erwin Silitonga (2006), terdapat empat jenis pengampunan pajak, yaitu:
  1. Pengampunan hanya diberikan terhadap sanksi pidana perpajakan saja sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak termasuk pengenaan sanksi administrasi seperti bunga dan denda tetap ada. Tujuan pengampunan ini adalah memungut dan menagih utang pajak tahun – tahun sebelumnya yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penerimaan negara meningkat sekaligus jumlah wajib pajak bertambah.
  2. Pengampunan pajak yang diberikan tidak hanya berupa penghapusan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi berupa denda. Tujuan dari pengampunan ini adalah dasarnya sama dengan jenis 1 (pertama), yang berbeda adalah jenis sanksi administrasi yang dikenakan oleh fiskus hanya sebatas bunga atas kekurangan pajak. Dengan demikian, model ini tetap harus membayar pokok pajak ditambah dengan bunga atas kekurangan pokok tersebut.
  3. Pengampunan pajak diberikan atas seluruh sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Konsekuensi dari pengampunan jenis ini adalah wajib pajak hanya dikenakan kewajiban sebatas melunasi utang pokok untuk tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan pidana. Dengan demikian pengampunan diberikan terhadap semua perbuatan yang dilakukan sebelum pemberian pengampunan pajak baik terhadap pelanggaran, yang bersifat adminitratif maupun pidana.
  4. Pengampunan diberikan terhadap seluruh utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan juga atas seluruh sanksi baik yang bersifat administratif maupun pidana.

Daftar Pustaka

  • Adrian Sawyer. 2016. Targeting Amnesties at Ingrained Evasion - a New Zealand Initiative Warranting Wider Consideration?, Journal, Taxation and Bussiness Law, Department of Accountancy, Finance and Information Systems-University of Canterbury, http://www.austlii.edu.au/.
  • Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Prenada Media Group.
  • Silitonga, Erwin. 2016. Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak, dan Referendum, Majalah Berita Pajak, Nomor. 1516 Tahun XXXVIII April 2006.
  • Darussalam. 2015. Manfaatkan Pengampunan Pajak: Pahamai dan Manfaatkan Reinventing Policy. Inside Tax. Edisi 31.

Belum ada Komentar untuk "Tax Amnesty - Pengertian, Tujuan, Pertimbangan dan Jenis-Jenisnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel