Unjuk Rasa (Demonstrasi) - Pengertian, Tata Cara, Hak dan Kewajiban
Unjuk rasa atau demonstrasi atau lebih dikenal dengan demo adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di depan umum dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atau menentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok tertentu.
Unjuk rasa atau demonstrasi dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum, dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsional, serta asas manfaat.
Unjuk rasa merupakan bentuk ekspresi berpendapat yang merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-undang. Demonstrasi adalah salah satu diantara sekian banyak cara menyampaikan pikiran atau pendapat. Ketika demonstrasi menjunjung tinggi demokrasi, maka dipandang sebagai hal positif dan mempunyai nilai baik di mata masyarakat, namun ketika demonstrasi mengabaikan demokrasi maka dipandang masyarakat sebagai hal yang tercela atau negatif.
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berikut ini adalah dasar-dasar yang mengatur hak setiap warga negara dalam menyuarakan pendapat salah satunya dalam bentuk demonstrasi.
Unjuk Rasa atau Demonstrasi |
Unjuk rasa merupakan bentuk ekspresi berpendapat yang merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-undang. Demonstrasi adalah salah satu diantara sekian banyak cara menyampaikan pikiran atau pendapat. Ketika demonstrasi menjunjung tinggi demokrasi, maka dipandang sebagai hal positif dan mempunyai nilai baik di mata masyarakat, namun ketika demonstrasi mengabaikan demokrasi maka dipandang masyarakat sebagai hal yang tercela atau negatif.
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berikut ini adalah dasar-dasar yang mengatur hak setiap warga negara dalam menyuarakan pendapat salah satunya dalam bentuk demonstrasi.
- Undang-Undang Dasar 1954 (Amandemen IV). Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Ketetapan MPR No. XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19. Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2. Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak dan Kewajiban dalam Demonstrasi
Demonstrasi adalah hak demokrasi yang harus dilaksanakan dengan aman, tertib dan damai. Adapun hak dan kewajiban dalam demonstrasi adalah sebagai berikut:- Mengeluarkan pikiran secara bebas.
- Memperoleh perlindungan hukum.
- Menghormati hak-hak kebebasan orang lain.
- Menghormati aturan-aturan moral umum yang dihormati.
- Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melindungi Hak Asasi Manusia.
- Menghargai asas legalitas.
- Menghargai prinsip pra-duga tak bersalah.
- Menyelenggarakan pengamanan.
Tata Cara Demonstrasi
Sebelum melakukan demonstrasi, hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:- Pemberitahuan secara tertulis kepada Polisi Republik Indonesia. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
- Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polisi Republik Indonesia setempat.
- Surat pemberitahuan mencakup informasi: a). Maksud dan tujuan demonstrasi. b). Tempat, lokasi, dan rute. c). Waktu dan lama. d). Bentuk Demonstrasi. e). Penanggung jawab demonstrasi. f) Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan. g). Alat peraga yang digunakan dan h). Jumlah peserta demonstrasi.
Daftar Pustaka
- Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Undang-Undang Dasar 1954 (Amandemen IV)
- Ketetapan MPR No. XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Belum ada Komentar untuk "Unjuk Rasa (Demonstrasi) - Pengertian, Tata Cara, Hak dan Kewajiban"
Posting Komentar